SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam
kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang
mengadili perkara ini menilai bahwa HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU
6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Bin
Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman
Nyompa, Kamis sore (27/5).
Atas kesalahan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada
HRS dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua.
Dalam putusan ini, Hakim membeberkan alasan yang memberatkan
dan meringankan terhadap HRS.
Keadaan yang memberatkan adalah HRS disebut tidak sama sekali
mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, HRS menepati janji
untuk mencegah massa simpatisan untuk tidak datang pada saat pemeriksaan
sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan
lancarnya jalannya persidangan.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang yang memiliki jutaan
umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari
untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata
Hakim. []