SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menilai bahwa HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

 

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).

 

Atas kesalahan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada HRS dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta.

 

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua.

 

Dalam putusan ini, Hakim membeberkan alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap HRS.

 

Keadaan yang memberatkan adalah HRS disebut tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

 

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, HRS menepati janji untuk mencegah massa simpatisan untuk tidak datang pada saat pemeriksaan sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan lancarnya jalannya persidangan.

 

"Terdakwa adalah tokoh agama yang yang memiliki jutaan umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Hakim. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.