SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menghormati
keputusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal hukuman penjara selama 10
bulan kliennya.
Dimana, Habib Rizieq didakwa dalam kasus kerumunan di
Megamendung, “Kami hormati tuntutan JPU karena ini memang tugas mereka,” kata
Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Selasa (18/5/2021).
Kendati demikian, Aziz menilai ada yang janggal dalam
pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
Di mana dalam pembacaan itu, jaksa mengaitkan kasus kerumunan
lainnya yang tidak ada dalam laporan yang melibatkan kliennya.
“Dari pembacaan tuntutan jelas ini bukan kasus prokes biasa.
Dalam pelaporan yang dipermasalahkan adalah kerumunan di gadog, tapi diproses
berkembang jadi objeknya di Megamendung dan muncul nama HRS,” ujarnya.
“Dan kerumunan di bandara juga dibahas, padahal itu tidak ada
dalam pelaporan awal,” beber Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara resmi
menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara
terkait kasus kerumunan Megamendung.
Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar aturan kekarantinaan
kesehatan. Dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin
Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa
pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan,”
kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan. []