SANCAnews – Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada
Kamis, 27 Mei 2021 besok. Habib Rizieq berharap hati hakim tergerak dan
memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.
"Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati
majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait
dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," kata Kuasa
Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada MNC Portal, Rabu (26/5/2021).
Azis menilai menilai jika pelanggaran protokol kesehatan yang
dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan
yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum. "Jika melanggar prokes
disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman
dari jeratan hukum," ujarnya.
Bahkan, lanjut Azis, hanya Habib Rizieq Dkk yang menjalani
proses hukum pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dengan berlebihan. Dia
menilai apa yang dialami Habib Rizieq Dkk dalam kasus protokol kesehatan
merupakan bentuk kezaliman.
"Hanya cuma HRS Dkk yang terkait pelanggaran prokes
diperlakukan sedemikian rupa zalim. Sementara yang lain tidak diperlakukan sama
di mata hukum sebagaimana HRS Dkk diperlakukan," ucapnya. Baca: Besok
Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Selang
seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung,
Bogor, Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan
tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin
Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri
Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.
Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar
pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal
93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4
tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1
KUHP.
Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1)
juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan
Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi
UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto
Pasal 35 ayat (1) KUHP. (glc)