SANCAnews – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan
vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan untuk terdakwa perkara
kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
meminta hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk Habib Rizieq.
Dengan vonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan
itu, Habib Rizieq diperkirakan bebas pada Juli 2021. Sebab, dia sudah ditahan
sejak Desember 2020,
Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq
setelah bebas nanti?
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut kliennya akan
fokus dalam berbagai kegiatan. Mulai dari keluarga, agama, sampai bidang
kemanusiaan.
"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren,
dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5)
malam.
Saat disinggung apakah Habib Rizieq akan terjun ke politik,
Aziz menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Dia menyatakan bahwa Habib
Rizieq hanya fokus dalam berdakwah, "Tidak ada arah beliau berpolitik
praktis," tegas Aziz.
Dia memastikan kliennya tidak akan gentar berdakwa meskipun
organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI besutan Habib
Rizieq telah dibubarkan pemerintah, "(Habib Rizieq) tetap fokus (dakwah),
insyaallah," pungkas Aziz Yanuar. (*)