SANCAnews – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan untuk terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab.

 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk Habib Rizieq.

 

Dengan vonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan itu, Habib Rizieq diperkirakan bebas pada Juli 2021. Sebab, dia sudah ditahan sejak Desember 2020,

 

Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq setelah bebas nanti?

 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut kliennya akan fokus dalam berbagai kegiatan. Mulai dari keluarga, agama, sampai bidang kemanusiaan.

 

"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren, dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.

 

Saat disinggung apakah Habib Rizieq akan terjun ke politik, Aziz menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Dia menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya fokus dalam berdakwah, "Tidak ada arah beliau berpolitik praktis," tegas Aziz.

 

Dia memastikan kliennya tidak akan gentar berdakwa meskipun organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI besutan Habib Rizieq telah dibubarkan pemerintah, "(Habib Rizieq) tetap fokus (dakwah), insyaallah," pungkas Aziz Yanuar. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.