SANCAnews – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam siswa. MA memerintahkan
termohon, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri
Dalam Negeri mencabut SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah
yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5), MA menyatakan,
“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III
untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik
Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.”
Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor:
17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan
Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam
bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang
pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1
dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu
Hia, orang tua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan
sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak
anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut
dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab
bagi siswa beragama Islam.
Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan
memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik
bagi guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem
bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.
Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri
tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan
menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan
terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku.
Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. []