SANCAnews – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan
surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang saat larangan mudik untuk
mencegah penularan Covid-19 berlangsung.
Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan
datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif
Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler
biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris
Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika
memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selama libur Lebaran 2021, destinasi
wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa
pembatasan yang diberlakukan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh
ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua
Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari
kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Kepala UPT Taman Balekambang Solo Sumeh mengatakan,
Taman Balaikambang tetap beroperasi saat libur Lebaran 2021 dengan menerapkan
protokol kesehatan, "Nanti akan ada event Bakdan Ing Balekambang selama
libur Lebaran," kata dia.
Menurutnya pengunjung yang masuk akan diatur agar tidak
terjadi kerumunan di dalam taman. Pengunjung yang masuk Taman Balekambang akan
dibatasi sekitar 500 orang setiap sesi.
"Bakdan Ing Balekambang kita bagi beberapa sesi. Nanti
buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai
pukul 14.00 WIB. Pengunjung masuk pakai tiket tapi gratis," kata dia.
Lebih lanjut, Sumeh menambahkan, pengunjung yang masuk Balekambang
harus menerapkan prokes ketat dengan memakai masker. Menurut dia, pengunjung
anak di bawah umur lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) tidak
diperbolehkan masuk Taman Balekambang, "Pengunjung Taman Balekambang yang
kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh. (*)