SANCAnews – Anggota DPRD Jatim, Zainiye, dilaporkan ke Polres
Situbondo karena menggelar pesta pernikahan selama 3 hari dan diduga melanggar
protokol kesehatan.
Laporan tersebut dilakukan Deny Rico Juang Putra (30) warga
Panarukan, Situbondo, Sabtu (29/5).
Usai laporan d Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres setempat, Deny mengaku sebenarnya dirinya tidak berniat mengadukan
persoalan itu.
Keinginan mengadu tersebut dilakukan setelah melihat adanya
tebang pilih penerapan aturan berkaitan dengan gelaran yang memicu orang
berkerumun.
“Contohnya ada masyarakat yang mengadu ke saya, saat
menggelar hajatan tidak boleh ada hiburan karena melanggar aturan, katanya.
Padahal, cuma orgen tunggal gitu mas. Lah ini ada hajatan tiga hari ada parade
budayanya malah lolos dari aturan,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim
(Group Pojoksatu), Sabtu (29/5).
Lanjut pria yang juga Ketua DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi
(LPK) Situbondo ini, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Situbondo, tidak
didasarkan rasa tidak suka secara pribadi.
Melainkan melihat adanya dugaan pelanggaran prokes, kaitannya
dengan pandemi Covid-19 yang justru dilanggar seorang pejabat publik.
“Kondisi seperti ini tidak bagus jika kemudian ada pembiaran,
kenapa? Karena pejabat itu wajib memberikan contoh kepada masyarakat agar
menerapkan prokes, lah ini justru sebaliknya, tidak menjadi contoh melaksanakan
aturan ditengah pandemi Covid 19,” bebernya.
Informasi yang dihimpun, pengaduan itu disebutkan adanya
dugaan pelanggaran, lantaran dinilai bertentangan dengan pasal 93 UU nomor 6
tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seperti diketahui, sejak pandemi Covid 19, secara nasional
pemerintah memperketat aturan berkaitan dengan protokol kesehatan di
masyarakat.
Salah satu anjuran pemerintah, yaitu tidak diperbolehkan
membuat kegiatan yang itu menimbulkan kerumunan di masyarakat.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ach
Sutrisno enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Alasannya,
karena persoalan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Tunggu mas itu mau dikoordinasikan dengan Kapolres, karena
Satgas Covid-19 itu ranahnya Kapolres,” terangnya, seraya meninggalkan awak
media.
Kapolres AKBP Ach. Imam Rifai, saat dihubungi melalui pesan
aplikasi WhatsApp tidak membalas. Nomor telepon selulernya juga berdering
ketika dihubungi, namun tidak dijawab.
Sama halnya dengan anggota DPRD Jatim, Zainiye. Saat
dihubungi melalui teleponnya selulernya juga tidak ada tanggapan, meski nada
teleponnya bertanda aktif.
Zainiye diketahui menggelar pesta pernikahan selama 3 hari
mulai dari 21 Mei hingga 23 Mei 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan secara besar-besaran, dan
mengundang banyak orang.
Bahkan, dalam acaranya juga ada parade budaya tradisional
yang mengarak pasangan pengantin menuju tempat pesta. []