SANCAnews – Perwakilan dari masa buruh memasuki Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk
menyampaikan petisi terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Adapun perwakilan buruh yang diutus yakni Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Mereka turut didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menurut Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan,
perwakilan buruh yang mendatangi MK sekitar 20-30 orang. Kedatangan ini tidak
lain untuk menindak lanjuti gugatan terkait Omnibus Law yang sudah didaftarkan
di MK.
"Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan
petisi," kata Riden di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu
(1/5).
Tidak hanya ke MK, perwakilan buruh juga berencana mendatangi
Istana Negara. Di sana mereka juga akan menyampaikan petisi serupa terkait
penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana
Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada
dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelas
Riden.
Riden Hatam Aziz dalam orasinya menyampaikan beberapa
tuntutan. Salah satunya yakni agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah
gelegar perlawanan terhadap uu omnibuslaw kemudian tuntutan kami hanya satu
batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden
Riden mengatakan, meskipun tengah berlangsung pandemi
Covid-19, buruh akan tetap menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, sebagian
buruh ada yang menggelar aksi secara virtual.
Adapun unjuk rasa virtual diikuti oleh anggota KSPI di 24
provinsi, terdiri dari 136 Kabupaten/Kota. Sementara itu, tuntukan yang
disuarakan pun tetap sama, yakni meminta Omnibus Law dicabut. (rmol)