SANCAnews – Habib Bahar terbukti bersalah. Habib Bahar
dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap
sopir taksi online bernama Andriansyah.
Tuntutan lima bulan penjara kepada Habib Bahar itu dibacakan
oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di
Pengadilan Negeri Bandung secara online, Kamis (27/5/2021).
Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait
tuntutan tersebut, Habib Bahar Bersyukur. Habib Bahar sebut Jaksa adil, atas
tuntutan yang telah diberikan kepada dirinya.
"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas
nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan
hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang,
dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa
penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.
Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari
Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat
dan tidak juga ringan.
Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada
jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.
"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya
berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam
kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan.
Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati
jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa
Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan
penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di
Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.
"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan
melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan,"
ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar
putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan
pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa
memberikan ganti rugi.
"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi
(masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan
melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat
1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan
dengan bersama-sama tidak terbukti. []