SANCAnews – Rasa keadilan rakyat terusik seiring vonis yang
dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada penceramah kondang, Habib
Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan,
Jakarta.
Untuk kasus di Megamendung, HRS didenda Rp 20 juta oleh
majelis hakim. Sementara di kasus Petamburan, Habib Rizieq bersama 5 orang
petinggi FPI dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Din Syamsuddin, seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari segala hukuman. Hal ini
demi menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari
hukuman,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (28/5).
Secara logika, Din Syamsuddin membandingkan kasus kerumunan
yang melibatkan Habib Rizieq dengan kerumunan-kerumunan lain yang terjadi.
Jika kerumunan di masa Covid-19 memang dianggap sebagai
pelanggaran hukum, maka seharusnya kerumunan lain juga diperlakukan serupa.
“Termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur
hukum,” tuturnya.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” demikian mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu. (rmol)