SANCAnews
– Sejumlah orang yang mengatasnamakan
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta Jokowi untuk mundur dari posisinya sebagai Presiden RI.
Melansir
laman PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst,
dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi. Gugatan telah
dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (30/4/2021).
Dalam daftar
penggugatnya, tercantum juga nama Eggi Sudjana yang merupakan Ketua TPUA. Dalam
petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta
pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium
Penggugat:
1. Menuntut
TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku
Presiden RI.
2. Menerima
gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini.
3.
Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4.
Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif
atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak
terpuji.
5. Menghukum
TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan
tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau
perbuatan tak terpuji.
Koordinator
Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk
keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Baginya, di
era kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi
karut-marut.
Ahmad
menyatakan, Gugatan Melawan Hukum terhadap Presiden Joko Widodo itu didasarkan
pada sejumlah persoalan bangsa, seperti; penegakan hukum karut-marut;
perekonomian; serangkaian pembohongan publik; melahirkan regulasi nasional yang
tidak patut atau tidak layak dan tercela berdasarkan agama apa pun di
Indonesia.
Selain itu,
Ahmad juga mengatakan kepemimpinan Jokowi membuat gaduh (sesama anak bangsa
dipotensikan bertikai) di negeri ini, seperti dilansir kompas.tv. []