SANCAnews – Denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap
Tokoh Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan
di Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap dibayarkan oleh
warganet.
Cuitan warganet tersebut muncul di laman utama Google dengan
key word: Habib Rizieq. Akun Twitter Stevanie Huang (Pink) @Stevaniehuangg
menulis; ‘’Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit
nya buat bayar denda IBHRS .. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata,
Pasti bakal berkarung2 koin nya’’.
Cuitan sama ditulis Siriana dengan akun @SirianaGde. ‘’Kisah
Prita barangkali bs menjadi inspirasi untuk mengumpulkan uang logam demi
membayar vonis denda 20juta kepada HRS. Inilah cara kita melawan’’.
Di urutan atas, akun Negri Seterah @RestyCayaaah menulis,
‘’@fronttvnews infoin dong norek FPI , biar kami2 bisa urungan bayar vonis
denda yg dijatuhin pak Hakim’’.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim) menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap
Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak
patuh aturan kekarantinaan kesehatan. ‘’Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad
Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,’’ kata Hakim Ketua,
Suparman Nyompa pada sidang putusan di PN Jaktim, pada Kamis (27/5).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim PN Jaktim menilai Habib Rizieq dalam kasus Megamendung bersalah melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (glc)