SANCAnews – Keinginan penceramah Habib Rizieq Shihab untuk
bebas murni dari jeratan hukum atas kasus kerumunan merupakan permintaan yang
wajar. Hal itu demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penilaian ini sebagaimana disampaikan politisi Partai
Demokrat Yan Harahap menyoroti pledoi atau nota pembelaan yang dibaca Habib
Rizieq dalam kasus kerumuman Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
kemarin (Kamis, 20/5).
Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab menilai bahwa
permintaan bebas murni ini demi rasa keadilan.
Yan Harahap setuju dengan anggapan itu. Dia lantas
membandingkan kerumunan yang diciptakan Habib Rizieq Shihab dengan Presiden
Joko Widodo saat melintas di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di mana pada saat itu mobil yang ditumpangi Jokowi berhenti
dan terjadi kerumunan. Jokowi juga tampak membuka sunroof mobil dan setengah
badannya keluar dari atap mobil. Dia juga membagi-bagikan souvenir kepada
masyarakat yang berkerumun.
“Wajar sih HRS minta bebas murni kasus kerumunan, mengingat
Jokowi juga ‘bebas murni’ saat kehadirannya menyebabkan kerumunan di Maumere
beberapa waktu lalu,” sindirnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (21/5).
Menurut Yan Harahap, Jokowi sebagai presiden seharusnya
memberi contoh bagi rakyat. Artinya, jika Jokowi menyebabkan kerumunan dan
tidak dihukum, maka yang lain juga harus mendapat perlakuan yang sama.
"Bukankah seorang pemimpin sudah seharusnya memberi contoh
untuk rakyat yang dipimpinnya?" sambung Yan Harahap.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepadanya. Jaksa yakin Habib Rizieq melakukan tindakan tak patuh protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren di Megamendung, Bogor. (rmol)