SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5
petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan tindak pidana
berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris
Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias
Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1
Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017
tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35
Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan
membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim
Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).
Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan
putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS tidak terjadi
tindakan kekerasan, dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum
atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Majelis Hakim juga mementahkan JPU yang menyebut ada
penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.
"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata
tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun
dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh
anggota FPI," terang Hakim.
Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri
melakukan pengalihan arus lalulintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah
oleh aparat polisi.
"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas
di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama
antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," tutur
Hakim.
Dengan demikian, Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan
kelima.
"Dengan demikian terdakwa terdakwa harus dibebaskan dari
dakwaan kelima tersebut," pungkasnya. (rmol)