SANCAnews – Konflik internal di tubuh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus segera dihentikan agar tidak mempengaruhi target operasi
dan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Untuk menghentikan konflik internal di KPK terkait hasil
asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi
aparatur sipil negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK, pihak yang menjadi
asesor harus segera mengumumkan hasil TWK 75 pegawai yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS).
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic
Policy, Satyo Purwanto mengatakan bahwa TWK merupakan dasar rekrutmen ASN di
seluruh kementerian/lembaga negara, termasuk TNI-Polri.
"Jika Presiden khawatir dianggap melemahkan KPK, maka
dari awal sejak perubahan UU 30/2020 menjadi UU 19/2019, mestinya salah satu
klausulnya bukan peralihan status ASN, biarkan saja KPK itu jadi lembaga
ad-hoc," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).
Satyo pun menyayangkan dengan kegaduhan yang terjadi di
internal KPK. Sebab dikhawatirkan persoalan tersebut akan mempengaruhi target
operasi dan kinerja mereka.
Sebagai solusi, Satyo berharap pihak Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dan Kementerian PAN-RB bisa mengumumkan hasil dan soal TWK, sehingga
polemik yang terjadi segera diakhiri.
"Umumkan saja hasil dan soal TWK tersebut agar
masyarakat bisa menilai apakah transparan dan seobyektif apa tes
tersebut," pungkas Satyo. []