SANCAnews – Setelah menetapkan tiga orang anggota Polda Metro
Jaya sebagai tersangka pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing terhadap
empat laskar FPI, hingga kini penyidik Bareskrim Polri belum menyelesaikan
perbaikan berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) kepada penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
mengatakan, saat ini penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara
sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, kata
Rusdi, proses perbaikan pemberkasan hal
yang biasa dalam penanganan suatu perkara.
"Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi.
Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu
melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata
Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).
Terkait hal apa yang harus diperbaiki atau catatan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) agar Polri melengkapinya, Rusdi enggan membeberkan. Yang
jelas, penyidik masih proses pemberkasan.
"Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa
karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada
kejadian itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara
dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan
belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas
itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejagung RI. (rmol)