SANCAnews – Sebuah
video yang menyebut Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden
Joko Widodo dan meminta Jokowi mundur dari kursi kepresidenan, beredar di media
sosial.
Video Tim Pembela Ulama gugat Jokowi tersebut diunggah
pengguna Twitter Tuti45931006, seperti dilihat pada Selasa 18 Mei 2021.
Dalam unggahannya itu, netizen tersebut mendoakan semoga gugatan
TPUA itu menjadi jalan agar Jokowi lengser dari jabatan presiden dam digantikan
KHMA.
“Jokowi digugat TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) untuk
mundur. Semoga menjadi jalan lengsernya Jokowi diganti KHMA. In sya Allah peta
politik bisa berubah 180 derajat,” cuit Tuti45931006.
Unggahan netizen itu sontak menuai reaksi dari sejumlah
warganet, salah satunya netizen Namaku_Mei.
Ia mempertanyakan, apakah Tim Pembela Ulama itu mampu
melengserkan Jokowi dari kursi kepresidenan RI.
Selain itu, netizen tersebut juga menyinggung harapan
pengunggah video itu yang berharap KHMA bisa menggantikan Jokowi.
“Mampu kah. Berharap KHMA naik. Arah dan tujuan nya kemna.
Semoga prediksi ku gak meleset,” tulis netizen Namaku_Mei.
Dilihat dari video tersebut, tampak sejumlah orang yang
disebut berasal dari kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis berdiri di depan
kamera.
Adapun seorang pria dalam video itu terdengar mengungkapkan
bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kami kabarkan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami dari penggugat mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo selaku kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan RI,” ujar pria dalam video itu.
Pria itu pun mengungkapkan bahwa pihaknya selaku penggugat
baru saja menyelesaikan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas
dari para pihak.
“Kami baru saja menyelesaikan persidangan yang hari ini
agendanya pemeriksaan berkas-berkas dari para pihak. Kami sendiri dari
penggugat hadir prinsipal dan Alhamdulillah kami juga tadi bisa memenuhi
panggilan dari pengadilan,” tuturnya.
Pihak penggugat diduga Tim Pembela Ulama dan Aktivis tersebut
juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak hadir dalam proses persidangan
itu dengan alasan yang belum jelas.
“Kemudian kami perlu informasikan kepada seluruh rakyat bahwa
hari ini dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya kita harapkan bisa berkenan
hadir langsung memenuhi persidangan untuk bertemu dengan rakyatnya yang
mengajukan keluh kesah dan harapan melalui proses gugatan yang itu dijamin
secara konstitusional, hari ini (Jokowi) tidak hadir karena kami juga tidak
tahu apa penyebabnya,” ujarnya. []