SANCAnews – Majelis hakim memutuskan bahwa Habib Rizieq tidak
terbukti melakukan penghasutan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.
"Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada
melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum,"
ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib
Rizieq Shihab bersama terdakwa lain yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis,
Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman
Suryadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah
melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakukan
secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU
6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,"
sebut Nyompa.
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menimbang beberapa
hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa antara lain
yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam upaya penanganan Covid-19.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga
memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan
terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menginginkan Habib
Rizieq Shihab mendekam enam tahun penjara atas pelanggaran karantina kesehatan
saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu. Dalam
tuntutannya, Jaksa menambahkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi,
dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas perkara pelanggaran
karantina kesehatan di Petamburan. (rmol)