SANCAnews – Badan Reserse Kriminal Polri mengaku masih
menunggu laporan resmi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Novel Baswedan terkait dugaan peretasan nomor teleponnya. Selain Novel, Direktur
Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko juga
diduga diretas.
Laporan itu disebut polisi akan jadi dasar dilakukannya
penyelidikan dan penyidikan. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi
Agus Andrianto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran
Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat,
dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus
melanggar UU ITE pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," kata dia kepada
wartawan, Minggu 23 Mei 2021.
Sebelumnya, nomor telepon penyidik senior KPK Novel Baswedan
dan Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko, diduga diretas atau dikendalikan orang
lain. Dikabarkan, nomor telepon keduanya secara tiba-tiba membuat atau
terdaftar akun Telegram.
"Info teman-teman itu ada notifikasi nama saya di
Telegram. Nomornya nomor saya. Bang Novel juga," kata Sujanarko kepada awak
media, Kamis, 20 Mei 2021.
Untuk diketahui, Novel Baswedan mencuat karena masuk daftar
75 karyawan yang dinonaktifkan lantaran tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK). Isu ini berhembus karena diniai sebagai upaya
menjegal pegawai KPK yang berintegritas.
Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya
akan berupaya menyelesaikan status 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Kata
dia, pembahasan intensif dilakukan dengan sejumlah lembaga dan kementerian
terkait pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Yang pasti hari Selasa kita akan melakukan pembahasan
secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik
saya," kata Firli di kantornya, Kuningan Persada, Jakart Selatan, Kamis,
20 Mei 2021.
Firli menekankan sejumlah lembaga dan kementerian terkait diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai. Beberapa lembaga dan instansi itu antara lain Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (viva)