SANCAnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika serta
Telkomsel pada Senin (24/5/2021) mengumumkan akan menyediakan internet 5G pada
27 Mei pekan ini. Adapun area dan kota yang akan pertama menikmati jaringan 5G
ini dimulai dari Jakarta sebelum kota lainnya di Tanah Air.
Telkomsel akan secara bertahap menggelar layanan 5G di
Jakarta, antara lain di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Widya Chandra, Jakarta
Selatan. Setelah itu, teknologi baru ini akan tersedia secara terbatas dan
bertahap di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,
Kemudian, jaringan 5G juga akan tersedia di Solo, Medan,
Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar dan Bandung.
"Kami akan fokus ke wilayah pemukiman, misalnya tadi di
Kelapa Gading, Widya Chandra, dan BSD," kata Direktur Utama Telkomsel,
Setyanto Hantoro dalam jumpa pers berama Menteri Kominfo.
Kominfo pada April mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika tahun 2020-2024 maka jaringan 5G akan digelar di 6 Ibu Kota
Provinsi di Jawa, 5 Destinasi Wisata Super Prioritas, Ibu Kota Negara (IKN),
dan industri manufaktur.
Secara keseluruhan, ada 12 wilayah yang akan difasilitasi 5G
pada periode pertama. Sebanyak 11 wilayah akan diterapkan pada tahun 2023,
sementara wilayah industri manufaktur dan IKN akan diterapkan pada tahun 2024.
Enam ibu kota provinsi yang dimaksud adalah Serang, DKI
Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sedangkan lima destinasi
wisata super prioritas adalah Borobudur, Danau Toba, Likupang, Labuan Bajo, dan
Mandalika. Untuk wilayah industri manufaktur belum diketahui terletak di kota
mana.
Telkomsel akan menjadi operator seluler pertama yang
menggelar internet 5G di Indonesia pada 27 Mei nanti setelah mengantongi izin
dari Kominfo, surat keterangan laik operasi pada 21 Mei 2021.
Selain itu Telkomsel telah menjalani uji laik operasi pada 19
hingga 20 Mei lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan aturan
turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Telkomsel memanfaatkan spektrum frekuensi 2,3GHz untuk layanan 5G, yang didapatkan setelah melalui lelang pada awal tahun ini. (sc)