SANCAnews – 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes
wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari,
mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.
Taufik Basari awalnya menjelaskan soal keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 19/2019 tentang KPK yang menjadi
landasan alih status pegawai KPK. Dia meminta semua pihak mematuhi keputusan MK
tersebut.
"Pertama menurut saya semua pihak baik itu Presiden,
Kemenpan-RB, BKN, KPK, termasuk DPR RI dan publik harus merujuk dan berpedoman
pada putusan MK terkait uji materil UU KPK.
Nah dengan demikian jika ada perbedaan di antara kita terkait
bagaimana melaksanakan alih status ini maka kita punya suatu pedoman, yaitu
dokumen legal berupa putusan MK," kata Taufik di Kompleks DPR/MPR,
Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Ketua DPP NasDem ini menyebut berdasarkan putusan MK
tersebut, seharusnya para pegawai KPK tetap mendapatkan kesempatan alih status
sebagai ASN. Dia mengatakan prinsip alih status adalah tidak boleh membuat
seseorang berada pada posisi lebih rendah dibanding posisi saat ini.
"Prinsip dari putusan MK adalah ketika ada satu
perubahan status, ini prinsip yang universal ya, ketika seseorang beralih
statusnya maka dia tidak boleh lebih rendah atau lebih buruk dari status yang
saat ini dialami ini prinsip yang universal.
Oleh karena itu ketika suatu pegawai, dalam hal ini pegawai
KPK, dia beralih status menjadi ASN maka sepanjang tidak ada kesalahan yang
kemudian dibuktikan dalam suatu proses pembuktian maka orang tersebut minimal
sama kondisi statusnya atau bahkan lebih baik," ucap Taufik.
Taufik menegaskan ke-51 pegawai KPK yang tidak lulus tes
wawasan kebangsaan ini seharusnya tetap berstatus sebagai pegawai KPK. Jika
nantinya mengalami perubahan status, maka hal itu harus didasarkan pada surat
keputusan (SK) yang resmi sehingga bisa dilakukan gugatan jika dirasa tidak
sesuai aturan.
"Anggaplah 51 yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan
proses ini maka satu per satu harus diberitahukan, apa yang menyebabkan mereka
tidak bisa berlanjut, harus kasuistik, harus jelas satu per satu, dan kepada
masing-masing yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk menggugat setelah nanti
sudah ada SK. Itu yang penting dan itu yang tersirat yang menjadi landasan dari
semangat pertimbangan hukum dari putusan MK," ujarnya.
Taufik meminta harus ada penjelasan dari BKN dan KPK terkait
alasan tidak mengapa ke-51 orang itu tak lagi bisa bekerja di KPK. Dia menyebut
selama ini hanya ada penjelasan secara lisan, bukan penjelasan lewat dokumen
resmi.
"Jika pun ternyata BKN tetap dengan posisi yang seperti
ini maka ada kewajiban yang dimiliki baik itu yang dimiliki BKN maupun KPK
untuk memberitahukan kepada orang per orang dari yang dinyatakan tidak dapat
melanjutkan proses ini karena anggaplah 51 jika benar itu kan baru lisan kita
belum lihat ada SK-nya," sebutnya.
Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK
untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan,
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti
Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian
diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak
serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak
ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.
Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan
pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan
'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya
bakal mengikuti pendidikan lanjutan. (dtk)