SANCAnews – Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti
1.349 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN), masih terus dibicarakan.
Belakangan, tes itu memicu banyak kontroversi setelah ada
surat dari KPK terkait pembebasan tugas 75 pegawai lembaga antirasuah yang
disebut tidak lolos menjalani TWK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa menegaskan,
tidak ada penonaktifan apalagi pemecatan.
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menanggapi polemik TWK pegawai KPK, Koordinator Gerakan
Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi menduga, 75 pegawai KPK yang terancam
nonjob bukan karena tidak lulus tes, tapi karena ada rekayasa metode atau
pertanyaan dalam TKW.
"Pegawai KPK terancam nonjob bukan gegara tak lulus tes
wawasan kebangsaan. Kalimat yang benar: Ada rekayasa metodologi dalam TWK untuk
menonjobkan sejumlah pegawai KPK tertentu," kata Adhie Massardi, Sabtu
(15/5).
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa pertanyaan terkait agama,
kultur dan lain-lain, yang jawabannya bias.
"Misal, buat muslim. Jika atasan ngajak makan Bipang
Ambawang, you mau or nolak? Mau = penjilat, tak taat agama, munafik. Nolak =
potensi lawan atasan gunakan agama. Taliban! Semoga paham!" ujar Adhie
Massardi.
Dengan demikian, mantan Jurubicara Presiden Gus Dur itu
berharap, ada pakar psikologi yang bisa membongkar materi TWK pegawai KPK
tersebut.
"Semoga ada pakar psikologi yang bisa jelaskan etika
atau fatsoen bikin kuisioner psikologi," ucap Adhie Massardi.
TWK diselenggarakan berdasarkan UU 19/2019 tentang Perubahan
Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP
41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK
1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pelaksanaan TKW
terhadap pegawai KPK memakai metode assesment center, yang juga disebut
multi-metode dan multi-asesor.
Asesor yang terlibat dalam TWK pun tidak hanya dari BKN,
namun juga melibatkan asesor dari instansi lain yang selama ini bekerjasama
dengan BKN, seperti Dinas Psikologi TNI AD (DisPsiAD), Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.
Lalu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan
observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan
tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD,
Dinas Psikologi TNI AD, dan BIN. (rmol)