SANCAnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan, memastikan bahwa penerbangan Lion Air rute
Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang bukanlah penerbangan berjadwal atau
reguler, melainkan penerbangan charter.
Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di
media terkait pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute
Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto
mengatakan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan
mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan
tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani
oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan
yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi
persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan
aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," ujar Novie dalam keterangannya,
Minggu (2/5/2021).
Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute
Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal
China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen
kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang
berlaku.
"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan
semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan
mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta
selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2
kali," tutur Novie.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara
niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (sc)