SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim
pihkanya tidak meminta pengamanan dari kepolisian yang juga dibantu personel
TNI di sekitar area Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun,
pantauan JawaPos.com di lokasi terlihat mobil RAISA hingga mobil barakuda
berjaga di depan gedung KPK.
“Enggak ada permintaan dari KPK,” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5).
“Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, dalam rangka
penjagaan keamanan obyek vital diantaranya gedung KPK,” sambungnya.
Diketahui, penjagaan di sekitar gedung merah putih KPK
terkait akan adanya gelombang unjuk rasa pemecatan 51 orang, dari 75 pegawai
yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penjagaan ini dipastikan akan dilakukan dengan upaya
persuasif kepada pihak-pihak jika terjadi potensi gangguan kemanan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana
menggelar aks ‘Ruatan Rakyat Untuk KPK’ di depan Gedung Merah Putih KPK. Hal
ini dibenarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
“Iya, KPK dijaga ya?,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Jumat
(25/5).
Dalam kesempatan berbeda, Kurnia menyesalkan 51 pegawai yang
akan dipecat dari KPK. Dia mempertanyakan mengapa 51 pegawai yang dinilai
berintegritas diberi tanda merah.
“Pimpinan KPK menyebutkan pemberhentian 51 pegawai ditandai
label merah, seperti teroris. Presiden dalam konteks ini seperti tidak dihargai
lagi sebagai kepala pemerintahan,” ucap Kurnia dalam konferensi pers, Rabu
(26/5).
Kurnia juga menyampaikan, pemberhentian terhadap 51 pegawai
telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat melontarkan
pernyataan agar alih status menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK.
“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara jelas menyebutkan
bahwa Presiden adalah pembina tertinggi dari Aparatur Sipil Negara yang itu
ditabrak oleh Kepala BKN dan juga pimpinan KPK,” tegas Kurnia.
Kurnia meyakini, langkah pemberhentian terhadap puluhan
pegawai KPK dinilai tidak hanya dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi
juga ada dukungan lain. Sebab belakangan ini ramai di media sosial terkait
pemberhentian pegawai KPK.
“Kami yakin tidak bergerak sendiri pola yang terbentuk
menguap, dugaan di media sosial atau buzzer, kalau teman-teman lihat di media
sosial atau YouTube dan lain sebagainya dengan komentar-komentar yang
menyudutkan KPK ada yang berupaya untuk mendegradasi,” beber Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia meminta kepala negara dalam hal ini
Presiden Jokowi untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan BKN terkait langkah
pemberhentian 51 pegawai KPK. Dia menilai, hal ini tidak sejalan dengan
perintah Jokowi.
“Kepala negara selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK
seharusnya menegur. Karena saya rasa ini sudah keterlaluan dipermalukan didepan
seluruh masyarakat,” pungkas Kurnia. []