SANCAnews – KPK mengumumkan 24 dari 75 pegawai KPK yang tak
lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) masih dimungkinkan untuk mengikuti
pembinaan.
Namun 51 orang sisanya dipastikan tidak bisa bergabung lagi
dengan KPK. Apakah termasuk Novel Baswedan?
Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021). Namun
Marwata enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti
pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan.
"Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami
sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan
maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk
pembinaan," kata Marwata.
Status Pegawai KPK yang Tak Bisa Dibina Berakhir November
Marwata menjelaskan status 51 pegawai KPK yang dinyatakan
tidak bisa dibina itu berakhir pada 1 November mendatang. Selama itu, mereka
tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.
"Karena status pegawainya 1 November tadi sudah
disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai
KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap kantor
tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada
atasan langsungnya, itu saja," ujar Marwata.
"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai
tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian,
dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuh Marwata.
Alasan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikuti Pembinaan
Marwata menjelaskan alasan 51 orang pegawai KPK yang tak
tidak lolos TWK tak bisa mengikuti pembinaan karena memiliki rapor merah.
Sedangkan 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum
diangkat menjadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor
itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk
dilakukan pembinaan," kata Marwata.(dtk)