SANCAnews – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab perihal
KPK dinilai mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa TWK tak
serta-merta memberhentikan pegawai yang tak lolos.
Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan
berbagai pihak untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos itu.
"Kami memahami uji materiil terhadap UU No 19 Tahun 2019
khususnya pada perkara nomor 70 PUU 2019 di halaman 240 memang sudah ditegaskan
bahwa pendapat kami, katanya Pak Presiden, pendapat kami bahwa tidak
serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan
pegawai KPK ke ASN, tidak serta merta. Jadi kami tidak serta-merta TWK itu
hasilnya kemudian dijadikan dasar satu-satunya," kata Ghufron saat jumpa
pers di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).
Merespons arahan Jokowi itu, Ghufron mengatakan KPK bersama
Kemenkumham hingga BKN menggelar pertemuan. Pada pertemuan itu dibahas mengenai
indikator yang menyebabkan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.
"Maka kemudian kami pada tanggal 25 Mei kemarin bersama
Kumham, Kemenpan-RB, bersama BKN, bersama KASN, bersama LAN kami kemudian
me-review ulang apa sih sebenarnya indikator-indikator sebenarnya yang menjadi
dasar pegawai KPK menjadi PNS, dari indikator-indikator tersebut, kami tidak
pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami review bersama supaya bisa
kemudian setidaknya-tidaknya supaya tidak menjadi 75, harapannya sebenarnya 75
bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," jelasnya.
Dari hasil pertemuan itu, didapatkan hasil pada nama-nama
yang mengikuti tes. Mereka ada yang memiliki skala merah, kuning dan hijau.
"Tetapi setelah dibuka, ada beberapa item yang anda
mungkin sudah dengan Konpersnya Pak AM (Alexander Marwata, red) dan Pak Bima di
BKN, ada skala yang merah, kuning, hijau. Yang kuning hijau kami angkat, yang
merah kami angkat satu, artinya ada sekitar 7 item untuk yang merah, 1 kami
cut, kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina, jadi ada proses pembinaan
dan kami rencananya akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk melakukan pembinaan
bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang
termasuk dari 75 pegawai tak lolos TWK, menilai ada agenda dari oknum pimpinan
KPK untuk menyingkirkan pegawai. Dia mengatakan hal itu juga mengabaikan arahan
Jokowi.
"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh
AM, menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi
pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung,"
ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas
menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK
tertentu yang telah ditarget sebelumnya. Hal ini mengonfirmasi dan semakin
jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan
pegawai KPK yang bekerja baik," katanya.
Novel mengatakan, oknum pimpinan KPK tetap melakukan upaya
menyingkirkan pegawai dengan alat TWK. Novel mengatakan oknum pimpinan KPK itu
abai dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk
menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan
norma hukum dan arahan Bapak Presiden," katanya. (dtk)