SANCAnews – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menyatakan
aksi penangkapan terhadap sejumlah peserta unjuk rasa untuk Palestina di depan
Kedutaan Besar Amerika Serikat merupakan bentuk arogansi kepolisian dan
pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman
berpendapat," kata pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora
saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Nelson, penangankapan itu
dilakukan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online
terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap
dengan alasan Covid begitu. Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain,
suruh diam saja semua," ujar Nelson.
"Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak
Covid-19, dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah
ketidakadilan jalan terus," sambungnya.
Terpisah, pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha
mengakatakan beberapa orang itu telah dibebaskan. Kata dia, ada 20 orang yang
diamankan kepolisian, yakni 16 orang dari HMI MPO, 2 orang Blok Politik Pelajar
(BPP), dan 2 orang lainnya anak punk yang tidak berafiliasi dengan kelompok
manapun.
"Sudah, sudah bebas semua," kata Rasyid.
Sebelumnya, saat unjuk rasa untuk Palestina di depan Kedubes
Amerika Serikat, polisi mengamankan sejumlah orang, pada Jumat (21/5/2021) sore
tadi.
Untuk diketahui, usai salat Jumat, massa solidaritas untuk
Palestina kembali berunjuk rasa di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta
Pusat. Mereka mengecam agresi Israel sekutu Amerika Serikat, kepada rakyat
Palestina.
Sebelumnya pada Selasa (18/5), aksi yang sama juga digelar dari berbagai kelompok, di antaranya KAMI, FSLDK Se-jabodetabek, dan organisasi buruh. (sc)