SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar turut
mengomentari nasib warga muslim yang minoritas di kompleks perumahan Taman
Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat yang diduga mendapat perlakuan tak mengenakkan
dari warga mayoritas
Warga yang tinggal sekitar 30 tahun di kompleks tersebut,
hingga saat ini belum juga mempunyai masjid sehingga warga muslim terpaksa
mendirikan tenda untuk menjalankan ibadah ramadhan.
“Ironis, minoritas di wilayah kecil saja dapat perlakuan
begitu,” kata Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (22/4/2021).
Aziz mempertanyakan sikap pemerintah yang kurang gercep bila
minoritas di Indonesia yang mendapat perlakuan kurang mengenakkan.
“Sangat berbeda dengan muslim mayoritas yang menaungi
republik Indonesia, minoritas sangat dilindungi (pemerintah), inilah mengapa
Islam agama rahmatan lil alamin,” sindirnya
Sebelumnya, ramai diperbincangkan nasib warga Muslim yang minoritas
di komplek perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat yang tak punya
tempat ibadah atau mesjid.
Sudah sekitar 30 tahun usia TVM belum ada masjid yang
diidamkan warga muslim TVM berdiri.
Pengembang yang punya kewajiban pun tidak melaksanakan itu.
Namun, ketika ada warga yang memprakarsai pembangunan masjid dengan biaya
swadaya, praktis sejak itulah mendapat tentangan dari selusin warga yang
mengklaim diri bertindak atas nama 2000 warga TVM.
Menurut Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti
Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI untuk
menempati lahan 1078 m2 milik Pemda. Namun belasan orang dari warga mayoritas
menentang dengan dalih itu lahan Ruang Hijau Terbuka ( RTH).
“Gubernur DKI juga tidak ujuq-ujuq terbitkan izin. Gubernur
DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi “coklat”
( begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan
kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin, ”
cerita Marah Sakti.
Sebagain warga Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat
mengaku keberatan dengan pemanfaatan lahan taman atau RTH untuk pembangunan
masjid.
Mereka tidak menolak pembangunan masjidnya, tetapi mereka
mendorong pembangunan masjid tersebut bukan di RTH tetapi di site plan yang
sudah dirancang pengembang, yakni di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana
suka ibadah (SSI). []