SANCAnews – Rk, oknum polisi anggota Polsek Muntok Kabupaten
Bangka Barat yang mencabuli gadis bawah umur, Minggu (25/4) malam, lalu telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah menegaskan hal itu
kepada wartawan Babel Pos, Selasa (27/4). "Sudah jelas tersangka, pelaku
langsung kita tahan, dan kita proses. Langsung kita amankan malam itu juga,
untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan
mencoreng nama baik Kepolisian," ujar Kapolres.
Disebut Kapolres, oknum tersebut akan segera diproses tuntas
secara kedinasan dan diproses kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH).
"Saya perintahkan sesegera mungkin untuk di tuntaskan
untuk kaitannya dengan proses pidananya, jadi segera di tuntaskan untuk kode
etiknya demikian," tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena
peristiwa ini diluar dugaan, dimana pihaknya lagi konsentrasi menanggulangi
masalah pandemi Covid-19.
"Ini merupakan sebuah peristiwa yang diluar dugaan kita
semua, dimana kita lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19
muncul peristiwa yang tidak sangat mengenakan," ucapnya.
Diberita sebelumnya, dari informasi yang diterima dari Polsek
Muntok, Kejadian berawal, korban dari menyelesaikan masalah pribadi di polsek
Muntok dan sudah selesai.
Kemudian, anak tersebut di antar kan oknum anggota RK pulang
ke rumah ,dalam perjalanan terjadilah kejadian pencabulan tersebut dan korban
melaporkan kepada orang tua angkatnya, bahwa korban telah dicabuli Rk di salah
satu belakang SMP yang ada di Kecamatan Muntok.
Tidak terima dengan hal tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah dan kejadian ini sudah ditangani Unit PPPA Polres Bangka Barat, Senin (26/4).
"Itu sangat mencoreng, merusak nama baik
kepolisian," ujar Kapolres saat dikonfirmasi seusai menyaksikan pelantikan
Bupati dan Wakil Bupati di Graha Aparatur. []