SANCAnews – Komnas HAM mendesak Polri segera menuntaskan
kasus Unlawfull Killing yang menewaskan enam laskar FPI yang diduga dilakukan
oleh anggota polisi.
Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan saat ini
seharusnya proses hukum fokus terhadap para tersangka dan dugaan kepemilikan
senjata api para laskar FPI.
“Kita melangkah soal tersangka untuk penegakan hukum, dan
senjata api,” kata Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara
ini, dan keduanya menjalani proses pendalaman. Karenanya, Komnas HAM meminta
agar proses itu segera dipercepat, agar kedua tersangka dapat segera diadili di
meja persidangan.
"Iya (Komnas HAM mendesak Polri segera mengusut dan
membawa para terduga pelaku ke persidangan). Dan menuntaskan kepemilikan
senjata,” tegas Choirul Anam.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan ada
sejumlah rekomendasi yang tidak dilaksanakan Porli terkait pengusutan perkara
'unlawful killing' enam laskar FPI. Choirul Anam mengatakan salah satu
rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api
laskar FPI.
“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya
belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul
Anam
Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik
FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.
“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap
kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah
ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam
mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.
“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,”
ujarnya.
Namun, dia memastikan pihaknya masih mengawal kasus ini
sampai tuntas, “Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami
pantau,” katanya. []