SANCAnews – Eks pentolan FPI Munarman telah diringkus tim
Densus 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat dalam aksi terorisme. Saat
digelandang ke Polda Metro Jaya, mata Munarman sempat ditutup dengan kain hitam
dan tangan terborgol.
Terkait hal itu, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis)
pun angkat bicara perihal tindakan polisi saat menangkap Munarman. Mereka
bahkan menuding polisi telah melanggar HAM.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami
dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami
saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip
hukum dan Hak asasi Manusia," kata M Hariadi Nasution dari perwakilan
TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Tim TAKTIS pun merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang
menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana
Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan
dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.'
Di samping itu, TAKTIS juga dengan tegas membantah tuduhan
terorisme yang ditujukan kepada Munarman, sebab menurut mereka rekan mereka
tidak memiliki indikasi terlibat dengan aksi teror.
"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan
ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras,
karena menurut klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh
Klien Kami," kata Hariadi.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu
memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau
ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan
inkonstitusional lainnya," sambungnya.
Diketahui, Pengacara
Habib Rizieq Shihab, Munarman, digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills,
Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30
WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat
kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri sebelumnya melakukan
penggeledahan di bekas markas FPI, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta
Pusat. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penangkapan Munarman.
"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501
Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini
tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres
Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, pada Selasa
(27/4/2021) kemarin. (