SANCAnews – Tim kuasa hukum mendatangi Rutan Polda Metro Jaya
untuk membesuk eks Sekretaris Umum FPI Munarman, tersangka kasus dugaan
terorisme. Namun kedatangan mereka ditolak penjaga rutan.
Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, mengatakan
hari ini merupakan upaya kedua pihaknya untuk menjenguk kliennya. Namun kedua
upaya tersebut tetap berakhir sia-sia.
"Jawaban petugas tetap tidak bisa (jenguk)," kata
Qumar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Menurut Qumar, petugas jaga Rutan memberikan jawaban yang
berbeda saat menolak upaya tim pengacara menjenguk Munarman. Dia mengaku pada
kunjungan pertama pihak rutan meminta pengacara mengantongi izin dari Densus 88
Mabes Polri.
Setelah mengantongi surat rekomendasi dari Densus, namun
pengacara tetap tidak bisa menjenguk Munarman di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari kedua tim kita sedang koordinasi dengan Densus
terus diarahkan dan dibolehkan memberikan pakaian dan makanan tapi pada saat
kita tiba di Rutan Narkoba ini tidak diperkenankan," ujar Qumar.
Qumar mengatakan tidak ada penjelasan detail alasan pihaknya
tidak diizinkan menjenguk Munarman. Dia menyebut persoalan izin menjenguk
Munarman menjadi wewenang dari petugas rutan.
"Alasan tim yang jaga di sini apapun arahannya setinggi
apa pun pangkatnya yang berkuasa di tahanan ini adalah perwira jaga yang saat
ini bertugas. Yang artinya kita menunggu apa arahannya? Mereka memberikan
jawaban tidak bisa dijenguk saat ini. Kita tanyakan apa alasan hukumnya? Mereka
tidak memberikan alasan hukum," jelas Qumar.
"Mereka bilang Pak Munarman baru proses penangkapan,
yang faktanya kalau kasus biasa penangkapan itu 1x24 jam kalau tidak ada
buktinya harus dibebaskan. Kalau untuk kasus teroris kan memang ada waktu yang
lebih. Tapi dari secara faktual beliau sudah ditahan, dititip di rutan narkoba.
Kita hanya menjenguk," sambungnya.
Qumar mengaku hari ini timnya mencoba melihat secara langsung
keadaan Munarman di Rutan Polda Metro Jaya. Dia turut membawa makanan serta
koper isi pakaian ganti untuk Munarman.
"Kami hari kedua ini hadir meminta izin untuk
dipertemukan dengan beliau dalam kapasitas, satu, untuk menjenguk dulu. Dua,
kita membawa pakaian ganti dan makanan. Karena pada saat beliau dibawa dari
rumah ditangkap itu beliau sampai menggunakan alas kaki pun tidak diberikan
kesempatan itu. Artinya kami sangat menyayangkan sikap itu," jelasnya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran
diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan
Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Densus 88 Antiteror juga menggeledah eks
markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.