SANCAnews – Presiden Joko Widodo digugat sejumlah orang yang
mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4).
Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara
266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat
Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
"Iya benar, ada saya ajukan dengan teman-teman dari
TPUA," kata Muhidin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
Salah satu penggugat juga terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.
Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih
sebagai pendaftaran. Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut
tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku
Presiden RI.
Kemudian Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh
gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan
hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya
sejumlah persoalan di negara Indonesia.
Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang
dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan
regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat
gaduh.
Namun demikian, dia tidak membeberkan secara rinci mengenai
kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.
"TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden
Joko Widodo menunggu panggilan sidang," ucap dia menambahkan.
Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI dan teregister
dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka
menilai bahwa DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini. []