SANCAnews – Mabes
Polri masih menutup rapat dua identitas tersangka kasus dugaan unlawful killing
alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga anggota Polda
Metro Jaya Ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (6/4).
Dikatakan Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan
meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan
meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang
terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," ujar dia.
Selain identitas, Rusdi belum mau membeberkan barang bukti
apa saja yang disita dari tangan tersangka. Namun Jenderal bintang satu ini
menegaskan, semua barang bukti saat ini telah berada di tangan penyidik
Bareskrim
"Sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang
bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti
sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM
50," pungkas Rusdi.
Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga
melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.
(*)