SANCAnews – Surat telegram Kapolri nomor
ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan
tindakan arogansi aparat kepolisian dicabut.
Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram
bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani
oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
“Ya benar sudah dicabut," kata Argo saat dikonfirmasi,
Selasa (6/4).
Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA
bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain,
telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.
Menurut Argo, pihaknya
menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau
insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.
Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap
mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan
membuat ketidaknyamanan media," ujar Argo.
[]