SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik. Salah satunya,
melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan
kekerasan.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021
tersebut bertanggal 5 April 2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi
Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan
peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran
jurnalistik.
Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo kepada jajaran Humas Polri. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di
kewilayahan semakin baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol
Rusdi Hartono ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2021).
Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan
penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang
dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun
bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau
kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan
seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan
keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah
umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan
dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara
detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak
membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh
personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci
tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
"Surat Telegram ini bersifat penunjuk dan arahan untuk
dilaksanakan dan dipedomani," begitu petikan surat tersebut. Berkas itu
ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
[]