SANCAnews – Densus 88
menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan menggeledah eks markas FPI di
kawasan Petamburan. Penggeledahan ini guna mencari keterkaitan Munarman dengan
organisasi teroris.
"Ya namanya penggeledahan kan terkait dengan tindak
pidana yang terjadi apakah di dalamnya ada buku-buku tentang ISIS, tentang JAD
(Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki
Haryadi di eks Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).
"Karena kan diduga, sebagaimana yang kita tahu Munarman
kan juga hadir pada saat baiat ISIS beberapa kali juga pada saat bom bunuh diri
itu," katanya.
Hengki mengungkapkan, 60 personel gabungan TNI dan Polri
dikerahkan dalam penggeledahan di eks Markas FPI ini.
Pantauan di lokasi, Selasa (27/4/2021), garis polisi dipasang
di sebuah rumah di Jalan Petamburan III. Polisi dengan senjata laras panjang
mengawal penggeledahan tersebut.
Diketahui, Densus 88 menangkap Munarman sekitar pukul 15.00
WIB di kediamannya di Pamulang, Tangsel. Munarman ditangkap atas dugaan
melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana
terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman juga terkait dengan baiat di sejumlah daerah.
"(Ditangkap terkait) baiat di Jakarta, baiat di
Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4). (*)