SANCAnews – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara
segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain
Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan
milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan
Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah selama
44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaannya jatuh
kembali ke negara.
"Setelah 44 tahun di kelola oleh Yayasan Harapan Kita,
kini pengelolaan aset negara ini TMII akan kembali di kelola oleh Kementerian
Sekretaris Negara untuk dilakukan penataan dan manfaatnya bisa dirasakan
masyarakat seluas-luasnya dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara,"
ucap Pratikno dalam konferensi pers virtualnya," Rabu (7/4/2021).
Ini juga sejalan dengan Perpers Nomor 19 Tahun 2021, dimana
dalam Perpres tersebut penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh
Kementerian Sekretaris Negara.
"Kami akan melakukan penataan, seperti yang kami lakukan
di Gelora Bung Karno dan Kemayoran," katanya.
Nantinya proses pengambilalihan pengelolaan aset negara ini
akan dilakukan bertahap dengan membentuk tim transisi.
Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya
untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII, kemudian
diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta
memberikan manfaat optimal bagi negara.
Asal tahu saja Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Istri
Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto
pada 23 Agustus 1968. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang
jadi ikon miniatur Indonesia tersebut. []