SANCAnews – Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz
Yanuar, memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang
ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya
sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.
"Kalau tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan?
ditutup matanya nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan
nggak standar Covid-19. Kita di sini aja semua pakai masker," ujar Aziz di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.
Aziz menolak standar penanganan kliennya itu oleh polisi. Ia
mengaku siap berdebat terkait standar penanganan tersebut.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka
sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan
gugatan praperadilan nanti.
"Kami nggak mau menerima penetapan tersangka itu, karena
back date," ujar Aziz.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar
Ahmad Ramadhan menjelaskan penutupan mata Munarman itu merupakan standar
penanganan terhadap teroris. Standar ini, kata Ramadhan, bertujuan untuk
memberikan keamanan bagi aparat yang melakukan penangkapan teroris.
"Sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung
pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan,
standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya,"
kata Ramadhan.
Dengan penutupan wajah itu, Munarman tidak bisa mengenali
wajah petugas sehingga identitas petugas yang menangani kasus terorisme
terlindungi. Ramadhan mengatakan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir
yang jaringannya luas. "Sehingga penangkapan satu jaringan akan membuka
jaringan-jaringan yang lainnya," kata Ramadhan. []