SANCAnews – Pakar hukum Refly Harun menyayangkan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tidak mau mencabut laporan kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Kota Bogor gara-gara pernyataan Kapolda Jabar tersebut. Pernyataan Bima tersebut disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.
"Kan aneh sekali. Ketika misalnya, kalau benar
pernyataan seorang Kapolda bahwa laporan itu tidak bisa dicabut misalnya.
Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya, kecuali
kalau ini delik umum," kata Refly dikutip dari akun Youtube pada Kamis, 15
April 2021.
Menurut dia, kalau Bima berpikir untuk menyelesaikan kasus
tidak perlu mempidanakan warga negara. Maka itu, seharusnya dicabut saja
laporan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Namun, jika aparat kepolisian menganggap kasus yang
dilaporkan Bima Arya itu sebagai delik umum tentu perkara lain.
"Perkara kasus itu dianggap delik umum misalnya oleh
pihak keamanan. Ya, itu tanggungjawab aparat keamanan bukan lagi tanggungjawab
Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan," ujarnya.
Lagipula, Refly tambah heran dengan Bima yang cuma ingin
mengetahui kesehatan Habib Rizieq yang menjalani perawatan di RS Ummi.
Menurutnya, Bima sangat berlebihan karena ingin terlalu tahu tentang kondisi
Habib Rizieq terpapar COVID-19 atau tidak.
"Toh, banyak orang barangkali terpapar COVID-19, yang
paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan. Katakanlah
isolasi diri, pengobatan dan sebagainya. Lagipula dokter kan disumpah, tidak
mungkin juga dokter akan membahayakan masyarakat," jelas dia.
Padahal, kata Refly, ada pejabat seperti Menteri Koordinator
Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan terpapar COVID-19.
Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan juga tak perlu melaporkan Airlangga kepada
Kapolda Metro Jaya lantaran tidak mengumumkan sakitnya itu membahayakan.
"Kan tentu tidak. Karena kita harus terima, paling tidak
sebuah keyakinan selama mengalami terkena COVID-19, seorang Airlangga pasti
melakukan isolasi mandiri," katanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Bima Arya yang
mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
Bima beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan
dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.
Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal
adanya niat Bima untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut
dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.
"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi
Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut,"
kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.
Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah
menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi
kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14
Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP. (*)