SANCAnews – Langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Depok menjatuhkan vonis 10 bulan kepada aktivis Syahganda Nainggolan dinilai
tidak tepat.
Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik
menilai bahwa vonis terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
(KAMI) itu tidak pantas. Seharusnya, menurut Rachland, Syahganda dibebaskan
dari segala tuntutan hukum.
“Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, dikutip dari Rmol, Jumat (30/4).
Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi petinggi Komite
Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan
selama 10 bulan penjara.
Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi
bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
Dalam vonis ini, majelis hakim turut menimbang sejumlah hal
yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidangan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Syahganda
tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.
Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun. []