SANCAnews – Pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam
(FPI) Rizieq Shihab, Munarman kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme. Meski begitu pihak kepolisian
belum menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ahmad, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan
rangkaian pemeriksaan sesuai aturan Undang-Undang sebelum menetapkan Munarman
sebagai tersangka.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," kata
Ahmad.
Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri Selasa 27
April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Tangerang Selatan. Dia diduga
terlibat tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga
diikuti oleh sejumlah terduga teroris.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta,
kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada
tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27
April.
Pengacara Sebut Munarman Tak Terkait dengan ISIS
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
digelandang Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari kediamannya,
Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April
2021. Penangkapan terhadap Munarman terkait dugaan tindakan terorisme.
Ia diduga terkait dengan kelompok teroris di Iraq dan Suriah
atau ISIS. Merespons hal itu anggota tim hukum Munarman, M Hariadi Nasution
membantah. Menurutnya kliennya itu tak sepemahaman dengan tindakan yang
dilakukan kelompok teror itu.
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS,
sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena
menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien
kami," ucap Hariadi Nasution dalam keterangan tulis yang diterima
Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).
Munarman, kata Hariadi justru kerap mengingatkan publik untuk
mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu
memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau
ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan
inkonstitusional lainnya," ucapnya.
Hariadi Nasution juga mengatakan bahwa sebelumnya kliennya
sama sekali tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal
jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi,
Munarman tak akan mangkir. (*)