SANCAnews – Pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme. Meski begitu pihak kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka.

 

"Belum," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut Ahmad, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan rangkaian pemeriksaan sesuai aturan Undang-Undang sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

 

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," kata Ahmad.

 

Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Tangerang Selatan. Dia diduga terlibat tindak pidana terorisme.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

 

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 April.

 

Pengacara Sebut Munarman Tak Terkait dengan ISIS

 

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman digelandang Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021. Penangkapan terhadap Munarman terkait dugaan tindakan terorisme.

 

Ia diduga terkait dengan kelompok teroris di Iraq dan Suriah atau ISIS. Merespons hal itu anggota tim hukum Munarman, M Hariadi Nasution membantah. Menurutnya kliennya itu tak sepemahaman dengan tindakan yang dilakukan kelompok teror itu.

 

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ucap Hariadi Nasution dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).

 

Munarman, kata Hariadi justru kerap mengingatkan publik untuk mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.

 

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucapnya.

 

Hariadi Nasution juga mengatakan bahwa sebelumnya kliennya sama sekali tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.