SANCAnews – Anggota DPR RI Fadli Zon kembali menyindir penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab sekaligus eks pentolan FPI, Munarman.

 

Seperti diketahui, Munarman diciduk Densus 88 dan dituduh terlibat aksi terorisme. Saat penggeledahan di bekas markas FPI, petugas menyita sejumlah benda untuk dijadikan barang bukti.

 

Di antaranya TATP atau triacetone triperoxide. Cairan ini diduga petugas sebagai bahan peledak. Namun dibantah pihak Munarman yang menyebut cairan itu cuma sekadar pembersih toilet.

 

Melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (28/4/2021), Fadli menyindir barang bukti itu.

 

"Di era revolusi industri 4.0, harusnya kita sdh bisa dg mudah membedakan cairan pembersih WC dg cairan bahan peledak," tulis Fadli.

 

Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon tidak percaya atas tuduhan teroris yang disematkan kepada eks pentolan FPI, Munarman.

 

Melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (27/4/2021), Fadli menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan mengada-ada.

 

Dia juga mengaku sudah mengenal baik Munarman sehingga tidak percaya yang bersangkutan terlibat aksi teror.

 

"Sy mengenal baik Munarman dan sy tdk percaya dg tuduhan teroris ini. Sungguh mengada2 n kurang kerjaan," tulis Fadli.

 

Kepolisian menegaskan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman, terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

 

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

 

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi berorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad dilansir ANTARA.

 

Ahmad mengatakan, saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

 

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

 

Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sekitar jam 15:30 WIB.

 

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.