SANCAnews – Suasana persidangan lanjutan kasus kerumunan di
Petamburan memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) protes terkait
pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS)
kepada saksi, Kamis (22/4).
Suasana memanas saat Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP
DKI Jakarta Arifin, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain yang diseret
ke meja hijau.
"Di Jakarta, ada pelanggaran prokes selain di
Petamburan, ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" tanya HRS kepada Arifin,
pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjawab bahwa tugas dirinya
hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur.
"Saya melaksanakan hanya sanksi administratif dan sanksi
sosial, Satpol PP hanya (berwenang memberikan, red) sanksi administratif,"
kata Arifin.
Tidak puas dengan jawaban Arifin, HRS kembali mempertanyakan
hal yang sama.
Jaksa penuntut umum langsung protes kepada majelis hakim
lantaran menilai pertanyaan Habib Rizieq menggiring keterangan saksi.
"Terdakwa menggiring keterangan saksi, saksi menjelaskan
sanksi administratif yang dijalankan," kata jaksa.
Tidak terima dengan protes JPU, terlihat dari layar yang
disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS langsung berdiri dan
sempat terjadi adu mulut dengan pihak jaksa.
HRS mengatakan jaksa penuntut umum telah melakukan pemidanaan
terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda
khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan,
tidak ada prokes lain yang dipidanakan di Pengadilan. Anda yang sudah
mempidanakan Maulid Nabi," kata HRS dengan penuh emosi.
Merespons hal tersebut, JPU mengatakan pihaknya hanya ingin
cara-cara yang beradab.
Tidak terima disebut seperti itu, HRS dengan lantang
mengatakan justru JPU yang tidak beradab.
"Anda yang tidak beradab," ucap HRS dengan nada
yang tinggi.
Majelis hakim lantas meminta kedua belah pihak untuk tenang
dan menjaga etika di dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk tidak memotong
pertanyaan HRS kepada para saksi.
"Sudah jangan dipotong seperti tadi ya, lanjutkan
pertanyaan," kata majelis hakim.
HRS juga melakukan protes terkait pertanyaan JPU kepada saksi
yang menyebutkan HRS telah melakuan hasutan untuk memghadiri acara Maulid Nabi
di Petamburan.
"Anda tadi menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda
melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang, " lanjut Habib
Rizieq.
Jaksa merespons dengan mengatakan semua yang disampaikan JPU
sesuai dengan dakwaan.
Ketegangan mereda setelah majelis hakim dengan tegas meminta
jaksa untuk tidak memotong pertanyaan Habib Rizieq alias HRS. []