SANCAnews – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan
langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan
perkara atau SP3 untuk kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ke depan,
Pukat melihat akan banyak kasus korupsi yang bakal berakhir dengan SP3.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai yang dilakukan
oleh KPK merupakan langkah mundur dalam upaya untuk memberantas korupsi.
"SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini akan ada SP3
perkara lain dan itu menurut saya menjadi kemunduran yang sangat
disesalkan," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (2/4/2021).
Zaenur pun tidak kaget dengan munculnya SP3 oleh KPK. Sebab,
dalam revisi UU KPK memang KPK berhak menghentikan penyidikan. Bagi Zaenur,
memang revisi UU KPK diniatkan untuk itu, sehingga bisa menguntungkan pihak-pihak
tertentu.
"Menurut saya itu sudah satu niat dari pembentuk
Undang-Undang pemerintah dan DPR bahwa memang revisi Undang-Undang KPK itu
ditujukan nanti untuk memberikan SP3 nanti kepada pihak-pihak tertentu,"
sebutnya.
"SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi
Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting,"
sambungnya.
Ia melihat KPK saat ini tak ubahnya Lembaga Kepolisian dan
Kejaksaan. KPK, kata Zaenur, sudah kehilangan ciri khasnya setelah revisi UU
KPK.
"Ketika revisi Undang-Undang KPK di Pasal 40 itu memberi
fasilitas SP3 maka menurut saya di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas.
Karena KPK kemudian menjadi sama menjadi seperti kepolisian dan kejaksaan yang
memiliki kewenangan SP3," ucapnya.
Lebih lanjut, pengaturan dalam pasal 40 Undang-Undang KPK
yang baru disebut problematik. Sebab, SP3 dapat dikeluarkan jika kasus yang
ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Padahal, menurut Zaenur, penanganan
untuk kasus yang besar bisa memakan waktu yang lama. Jika dibandingkan dengan
KUHAP, kata Zaenur, tidak ada jangka waktu untuk penanganan perkara.
"Yang paling jelas, pertama adalah SP3 itu bisa
dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam
waktu 2 tahun," bebernya.
"Ini menurut saya suatu pengaturan yang memang berniat
untuk membonsai KPK, karena di dalam KUHAP sendiri tidak ada jangka waktu
apalagi hanya 2 tahun seperti ini. Jangka waktu 2 tahun itu sangat mustahil
untuk kasus-kasus yang sulit dan besar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan penyidikan perkara
kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK. []