SANCAnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh akan melakukan aksi besar-besaran
besok, Senin 12 April 2021.
Aksi akan dilakukan secara fisik yang berpusat di depan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, akan ada perwakilan sekitar 50 orang
yang akan melakukan orasi di depan Gedung MK besok hari mulai pukul 09.00
sampai 13.00 WIB.
"Akan diikuti kurang lebih 10 ribu buruh di seluruh
Indonesia. Ada 20 provinsi dan 150 kabupaten dan kota. Aksi pusatnya di Gedung
MK mungkin ada perwakilan dari daerah 50 orang dan sudah di-rapid
antigen," kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Sisanya, aksi akan dilakukan secara menyebar mulai dari
kantor kepala daerah, hingga aksi massa di 1.000 kawasan pabrik oleh para
buruh.
"Puluhan ribu buruh itu di gerbang pabrik masing-masing.
Misal di kawasan indutri Cikupa, Cilegon, Jababeka, Karawang, dan lainnya
mereka di pabrik-pabrik itu akan keluar dari tempat produksi," kata Said, dilansir detik.com.
Pertama, buruh meminta MK setuju untuk membatalkan dan
mencabut UU no 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Khususnya pada klaster
ketenagakerjaan yang dinilai mengancam hak para buruh.
"Kami meminta hakim MK untuk membatalkan dan mencabut
Omnibus Law pada UU no 11 tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan,"
kata Said.
Kedua, buruh meminta agar THR tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Ketiga, buruh menuntut agar sistem upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diberlakukan. Yang terakhir, mereka meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas. []