SANCAnews – Wali Kota Medan Bobby Nasution seharusnya ditahan
dan diproses ke pengadilan seperti Habib Rizieq Shihab karena menyebabkan
terjadinya kerumunan massa di Kesawan City Walk hingga membuat Kota Medan
menjadi zona merah COVID-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch
(IPW) Neta S Pane kepada Indozone, Selasa (20/4/2021).
"IPW mendesak pemerintahan Jokowi tidak tebang pilih
dalam melakukan penegakan hukum," ujar Neta.
Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana
Sudjana yang dicopot karena kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra
Simanjuntak juga harus dicopot.
Sebab, kata Neta, Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan
protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, Kota Medan kembali
masuk ke zona merah penyebaran COVID-19.
Artinya, baik Walikota Medan dan Kapolda Sumut telah
mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Dari data covid19.go.id tercatat di wilayah Sumut ada dua
daerah yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang.
Di Kota Medan sendiri, penyebaran Covid-19 sempat terkendali
dan masuk ke zona oranye setelah dilakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir
Maret. Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, salah satu penyebabnya banyaknya
masyarakat yang berkerumun, terutama di Kesawan City Walk.
"Kawasan ini digagas sebagai The Kitchen Of Asia oleh
Walikota Medan, Bobby Nasution dan menantu Presiden Jokowi ini membiarkan
terjadinya kerumunan setiap hari di tempat ini," kata Neta.
Dengan kondisi ini, lanjut Neta, seharusnya Polda Sumut turun
tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan
Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh
Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut.
Apalagi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19. Hal ini, sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut
pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk: huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur,
bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di
masyarakat.
Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan
instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli
penerapan protokol kesehatan di
masyarakat. Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d
adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol
kesehatan.
Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk
menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus
corona (COVID-19).
Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan
putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga
menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan
menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri
Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
"Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Walikota
Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habieb Rizieq. Selain itu Kapolri
harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali
menjadi zona merah Covid 19," Neta menambahkan. []