SANCAnews – Pihak Polri diminta segera menjelaskan secara detail bukti-bukti dan saksi yang cukup terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman.

 

Apalagi, Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

"Mabes Polri mesti bisa menjelaskan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup guna menjelaskan penangkapan Munarman yang telah diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).

 

Satyo mengaku mengenal Munarman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) YLBHI yang kemudian menjadi pengurus FPI bersama Habib Rizieq Shihab.

 

"Penangkapan tersebut jangan akhirnya menimbulkan dugaan akibat kuatnya pengaruh hukum feodal dan meninggalkan hukum positif dalam konteks negara demokrasi karena penerapan filosofi hukum yang menafsirkan perintah dari penguasa secara sembrono," kata Satyo.

 

Di sisi lain kata Satyo, Kapolri saat ini sedang berupaya menerapkan restorative justice guna menekankan pada pemberian sanksi yang memiliki tujuan mencegah agar seseorang tidak melakukan suatu tindak pidana.

 

"Sehingga konsep ini tidak bertujuan untuk memberikan pembalasan hukuman karena pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan menyimpang," pungkas Satyo. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.