SANCAnews – Pihak Polri diminta segera menjelaskan secara
detail bukti-bukti dan saksi yang cukup terkait penangkapan mantan Sekretaris
Umum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman.
Apalagi, Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk
melakukan tindak pidana terorisme.
"Mabes Polri mesti bisa menjelaskan berdasarkan bukti
dan saksi yang cukup guna menjelaskan penangkapan Munarman yang telah diduga
menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).
Satyo mengaku mengenal Munarman sebagai aktivis Hak Asasi
Manusia (HAM) yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) YLBHI yang kemudian menjadi
pengurus FPI bersama Habib Rizieq Shihab.
"Penangkapan tersebut jangan akhirnya menimbulkan dugaan
akibat kuatnya pengaruh hukum feodal dan meninggalkan hukum positif dalam
konteks negara demokrasi karena penerapan filosofi hukum yang menafsirkan
perintah dari penguasa secara sembrono," kata Satyo.
Di sisi lain kata Satyo, Kapolri saat ini sedang berupaya
menerapkan restorative justice guna menekankan pada pemberian sanksi yang
memiliki tujuan mencegah agar seseorang tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Sehingga konsep ini tidak bertujuan untuk memberikan
pembalasan hukuman karena pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam
menjawab tindakan menyimpang," pungkas Satyo. []