SANCAnews – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus
dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI
di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap
peristiwa KM 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status
dari terlapor tiga (anggota Polda Metro Jaya) tersebut dinaikkan menjadi
tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Namun, kata Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan
meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan
meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang
terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan
penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan
dan akuntabel," pungkas Rusdi.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351
KUHP tentang pembunuhan. []