SANCAnews – Surat telegram Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021
yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang
menampilkan arogansi dan kekerasan perlu direvisi.
"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin
yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas
dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Komisioner
Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).
Pada dasarnya, Poengky memahami maksud dari surat yang
ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan. Di
antaranya untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban
kasus kekerasan seksual, dan melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar
tidak terganggu dengan potensi trial by the press," jelasnya.
Namun demikian, ia tak menutup mata perintah tersebut akan
menuai pro dan kontra. Salah satunya pada poin pertama tentang larangan meliput
tindakan kekerasan dan arogansi polisi.
"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan
kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan
pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," tandasnya. []